PSU di Kabupaten Bungo Rawan Politik Uang, Ini Tanggapan Bawaslu

Ilustrasi politik uang (poto: pixabay)
Ilustrasi politik uang (poto: pixabay)

VOJNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu telah memerintahkan sejumlah wilayah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), termasuk di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

PSU di Kabupaten Bungo ini dampak dari pelanggaran yang terjadi pada saat Pilkada serentak 2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

Hal ini tentunya membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk kerja pebih ekstra lagi dalam mencegah adanya politik uang (money politic) saat PSU di Kabupaten Bungo berlangsung.

Wein Arifin, Ketua Umum Bawaslu Provinsi Jambi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional untuk mengawasi terkait dengan adanya politik uang saat PSU berlangsung.

Mengingat, selisih suara antara kedua pasangan calon Bupati Kabupaten Bungo ini sangatlah tipis. Maka dari itu, Bawaslu akan semaksimal mungkin untuk mengamankan dan memperlancar proses PSU di Bungo.

“Setiap pelaksanaan PSU pasti dinamika politiknya lebih tinggi karena selisih perolehan suara yang begitu kecil. Maka Bawaslu akan bekerja profesional sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Wein, Sabtu (1/3/2025).

Saar ini, Bawaslu terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan PSU di Bungo. Walaupun KPU masih menunggu regulasi dari pusat terkait dengan jadwal resmi yang akan ditetapkan.

Diketahui, di Kabupaten Bungo terdapat 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai tidak memenuhi syarat dan harus melakukan PSU.

TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo

TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo

TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo

TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo

TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo

TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo

TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo

Pos terkait