Proyek Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Rp32 Miliar Lapas Kelas IIA Jambi Terancam Mandek

Tampak Progres Pekerjaan yang masih banyak belum dikerjakan

MUAROJAMBI – Proyek pembangunan tahap 4 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi bernilai Lebih Kurang Rp32 miliar kini berada dalam sorotan. Pasalnya, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi secara jelas mencantumkan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 25 Agustus 2025.

Berdasarkan perhitungan kalender Proyek lapas Jambi yang dibangun di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi  memiliki  masa kerja 120 hari tersebut berakhir sekitar 22–23 Desember 2025. Artinya, setelah tanggal tersebut proyek secara administratif tidak lagi memiliki dasar waktu pelaksanaan.

Bacaan Lainnya

Fakta di lapangan Proyek dengan sumber dana dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia itu menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Pantauan media ini melihat pekerjaan untuk selesai tepat waktu sulit dilakukan. Terlihat banyak kontruksi yang masih belum dikerjakan, bahkan aktivitas pekerjaan terkesan minim dan tidak mencerminkan proyek yang berada pada tahap penyelesaian akhir. Kondisi ini memuncerminkan ketidakseriusan Kontraktor dalam pekerjaan bahkan pengawas lalai dalam memaksimalkan waktu yang tepat dan efisien.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Sanur Jaya Utama, dengan konsultan perencana PT Arci Pratama Konsultan serta konsultan manajemen konstruksi dari Firma Konsultan, ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Namun lemahnya progres fisik di lapangan menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas teknis.

Pos terkait