VOJNEWS.ID – Baru-baru ini pada 12 maret 2025 Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan produk hukum peraturan walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan. Perubahan atas Perwal Nomor 13 tahun 2017 memiliki banyak perubahan peraturan, terutama pada tentang proses pemilihan Rukun Tetangga (RT) serentak sekota Jambi.
Dari hasil analisis media ini, Perwal tersebut diduga melanggar Hak asasi manuasi (HAM) mengenai hal memliih warga pada pemilihan Ketua RT serentak Kota Jambi tahun 2025. Disebutkan pada bagian keempat pemilihan, paragraf 2 pemilihan serentak secara lansung pasal 17 nomor 2 pemilihan dibunyikan, pemilihan lansung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh KK atau salah seorang anggota keluarga yang mewakili dan memiliki KTP wilayah RT setempat.
Landasan hak suara ini menuai sorotan mengingat Hak suara pada pemiliah ketua RT dijadikan keterwakilan untuk KK bukan hak suara setiap warga. Tentunya ini akan membuat kegaduhan hilangnya hak suara pada pemilihan umum.
Secara spesifik Perwal Kota Jambi nomor 6 tahun 2025 tidak menjunjung atau melanggar hak asai manusia (HAM). Hal ini seharusnya mengacu pada, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.