Polresta Jambi Musnahkan Ratusan Kilo Ganja dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi 

Polresta Jambi musnahkan ratusan kilogram ganja dan puluhan ribu ekstasi
Polresta Jambi musnahkan ratusan kilogram ganja dan puluhan ribu ekstasi

Pemusnahan ini adalah wujud komitmen transparansi penegakan hukum serta upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Dalam kesempatan itu, Polresta Jambi memusnahkan barang bukti dari delapan laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Ganja 194,7 kilogram, Sabu 7,8 kilogram, Pil ekstasi 10.012 butir.

Bacaan Lainnya

Barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Siahaan menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan komitmen dari Polresta Jambi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba dan menyelamatkan anak bangsa dan mewujudkan Kota Jambi bersih dari Narkoba.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Jambi memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 824.442 jiwa dari potensi kerusakan akibat narkotika.

Pos terkait