Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Di Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, petugas menemukan dua paket besar sabu seberat dua kilogram dan empat paket besar berisi 10 ribu butir pil ekstasi berbentuk kepala transformer berwarna biru-kuning.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yaitu, buku catatan distribusi narkoba, dua unit ponsel, dompet, sendok sabu, plastik klip kosong, tas sandang, dan satu unit sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi BH 2919 AH.
Kini, Ridwan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.






