VOJNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah fantastis. Seorang pria bernama Ridwan (40) ditangkap bersama barang bukti berupa 7,6 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang disimpan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat satu kilogram yang disimpan pelaku di dalam kantong kresek hitam di atas kendaraan sepeda motornya,” katanya, Jum’at (29/8/2025).