Polisi Gelar Perkara Laporan Pengeroyokan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar

VOJNEWS.ID – Kepala Polresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar berkata, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU, masih dalam tahap penyidikan.

“Semua masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar dikonfirmasi wartawan, kemarin, Jumat, 21 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Polisi menunjukkan komitmen dalam mengusut tuntas kasus ini, di mana penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

“Sudah ada gelar.” tegas Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar.

Diketahui, pengeroyokan terjadi pada Kamis sore 9 Januari 2025. Bermula ketika MRRU berusaha menemui putranya di rumah mertuanya, di perumahan Aurduri, Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi, sebelum ia berangkat umroh.

Para terlapor merupakan istri MRRU, WIP, yang berprofesi sebagai dokter gigi di RSUD Ahmad Rifin Muarojambi, serta kedua mertua MRRU, IY dan Z. IY adalah mantan guru di SMKN 3 Kota Jambi. Sedangkan Z mantan guru bimbingan konseling atau BK di SMPN 1 Kota Jambi.

Dalam dugaan pengeroyokan itu, ia mengalami berbagai bentuk kekerasan berupa tinjuan, pukulan, cekikan cengkeraman dengan menggunakan cincin batu yang cukup tajam, cakaran, bahkan hingga membuat bajunya robek, dan berupaya untuk meloroti celana MRRU di tempat umum.

Pos terkait