Polda Jambi Didemo Mahasiswa, Desak Tindak Tegas Pelaku Premanisme

Polda Jambi didemo mahasiswa, minta tindak tegas terhadap pelaku premanisme
Polda Jambi didemo mahasiswa, minta tindak tegas terhadap pelaku premanisme

Koordinator aksi, Lahul Harisandi, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus.

“Jangan tebang pilih, pelaku harus ditangkap. Ini sudah terlalu lama,” tegasnya kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Kasus pengrusakan gudang ekspedisi yang memicu aksi ini pertama kali dilaporkan oleh Budiharjo, seorang pengusaha ekspedisi, pada 10 Desember 2023. Ia melaporkan dugaan pengrusakan oleh pelaku bernama Pendi, yang merupakan pemilik gudang ekspedisi yang bersebelahan dengan milik Budiharjo di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Baru.

Setelah sempat dilimpahkan ke Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru, penanganan kasus kembali ke Polda Jambi. Dalam perkembangan terbaru, Polda menetapkan tiga tersangka yakni, Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus, pada 5 Mei 2025, berdasarkan hasil penyidikan Subdit III Jatanras Direskrimum.

Laporan kedua atas dugaan pengrusakan lanjutan diajukan Budiharjo pada 14 Oktober 2024 dan diterima dengan nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi. Penyidikan resmi dimulai sejak 31 Januari 2025.

Mahasiswa menilai penetapan tersangka tidak cukup jika tidak disertai tindakan penahanan. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diproses sesuai hukum.

 

 

 

Pos terkait