Peredaran Uang Palsu Gegerkan Semurup, Warga Diamankan Polisi

ilustrasi

KERINCI – Dugaan peredaran uang palsu kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Seorang warga Semurup berinisial WEP diamankan pihak kepolisian karena diduga mengedarkan uang palsu di pasar tradisional setempat.

Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman pelaku di kawasan Semurup.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diterima VOJNEWS.ID menyebutkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit printer dan laptop yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.

Kasus peredaran uang palsu ini sebelumnya telah meresahkan para pedagang pasar tradisional di Semurup selama beberapa pekan terakhir. Penangkapan pelaku pun langsung memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. “Nanti ya, saat ini kami masih gelar. Rilis menunggu dari humas,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Pos terkait