Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusif untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

OJK terbitkan 5 peraturan dalam rangka pengembangan, pengawasan, dan penguatan industri peransuransian, penjaminan, serta dana pensiun
OJK terbitkan 5 peraturan dalam rangka pengembangan, pengawasan, dan penguatan industri peransuransian, penjaminan, serta dana pensiun

Pendalaman pasar keuangan juga akan dilakukan melalui:

Pengembangan arsitektur ekosistem Credit Reporting System (CRS) yang lebih luas dengan berbasis SLIK, LPIP dan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk mempermudah bagi LJK memberikan penyaluran kredit/pembiayaan, serta kemudahan mengakses informasi perkreditan melalui aplikasi iDebku mobile.

Bacaan Lainnya

Diversifikasi dan pengembangan instrumen di pasar modal, seperti penerbitan produk Exchange-Traded Fund (ETF) dengan underlying emas, pengembangan produk reksa dana, pengaturan perdagangan offshore products dan efek digital.

Peningkatan peran industri keuangan syariah melalui sinergi dengan industri halal dan penerbitan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan program-program peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk memperluas basis investor dan konsumen, antara lain GENCARKAN, TPAKD, SETARA, GERAK Syariah, Digination.

OJK konsisten mendukung pencapaian komitmen net zero emission Indonesia dengan meningkatkan peran SJK dalam inisiatif keuangan berkelanjutan melalui:

Penerbitan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 yang menyelaraskan klasifikasi sektor TKBI dengan sektor Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan Pemerintah dan program prioritas Pemerintah dan program prioritas Pemerintah, antara lain dengan memasukkan sektor konstruksi dan real estate termasuk konstruksi gedung dan kawasan permukiman bagi MBR, transportasi dan pergudangan, serta sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit, yang dapat dikategorikan mendukung ekonomi hijau. Perluasan insentif baru juga akan diberikan untuk penerbitan instrumen yang berlandaskan keberlanjutan (green bond).

Penerbitan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan serta peningkatan kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga untuk melengkapi ekosistem bursa karbon.

Menindaklanjuti terbitnya Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) bagi perbankan, pada tahun ini akan dilanjukan pelaksanaan pilot project dan Industry Wide Stress Test (IWST) 2025.

SJK yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian, sehingga menjadi prioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan kapasitas SJK dan penguatan pengawasan.

Penguatan aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan SJK dilakukan melalui:

Konsolidasi industri, termasuk peningkatan permodalan dan stratifikasi kegiatan usaha untuk Manajer Investasi (MI) dan Perusahaan Efek (PE).

Peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta transparansi.

Penegakan ketentuan terhadap LJK yang belum memenuhi ekuitas minimum.

Penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan pindar/fintech peer to peer (P2P) lending dan produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berintegritas, serta meningkatkan pelindungan konsumen.

Penataan terhadap Profesi di SJK yang mencakup proses pendaftaran, sinergi dengan otoritas pembina dan pengawas, serta peningkatan kompetensi melalui standardisasi dan sertifikasi.

Dalam rangka penguatan pengawasan yang lebih komprehensif dan cepat dengan menggunakan sumber daya yang lebih efisien, penguatan pengawasan SJK untuk menyelaraskan dengan perkembangan kompleksitas SJK, melalui:

Integrasi supervisory technology (suptech) dalam proses pengawasan, dengan memanfaatkan teknologi seperti Big Data Analytics (BDA) dan Arificial Intelligence (AI).

Transformasi pengawasan berbasis tekonologi informasi serta pengembangan tools pengawasan diharapkan dapat meningkatkan output pengawasan yang lebih komprehensif, lebih cepat dan efisiensi sumber daya.

Kebijakan prioritas keempat, yaitu meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK.

Penyempurnaan ekosistem penegakan integritas di SJK, dilakukan melalui:

Kolaborasi aktif bersama aparat penegak hukum serta instansi/lembaga berwenang lainnya dalam rangka mencegah LJK dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judi online.

Penguatan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang merupakan koordinasi antar Kementerian/Lembaga/Institusi untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal diiringi dengan intensifikasi kegiatan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyakarat.

Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC sebagai upaya penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat. Ke depan, penanganan scam juga akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter.

Dalam rangka melengkapi ekosistem penegakan integritas di SJK dan untuk semakin mempersempit ruang gerak pelaku fraud di SJK, OJK membentuk Sistem Informasi Pelaku di SJK (SIPELAKU) sebagai database fraudster terintegrasi dan menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada LJK sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk berhubungan dengan stakeholder. Ke depan, interkoneksi SIPELAKU akan terus dikembangkan dengan sumber data lain.

Upaya penegakan integritas di SJK diwujudkan melalui Penerapan Strategi Antifraud bagi LJK. OJK juga terus mendorong partisipasi IJK dalam Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI) sebagai salah satu tolak ukur penilaian efektivitas program penegakan integritas LJK.

Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan investor serta penerapan prinsip akuntabilitas, OJK akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan, terutama terkait iklan, deskripsi dan ringkasan produk/layanan, terutama terkait iklan, deskripsi dan ringkasan produk/layanan. Penataan praktik pemasaran untuk meminimalisir potensi kerugian konsumen.

Pos terkait