Pengemplangan Pajak Capai Ratusan Miliar Pada Area Hutan Produksi PT MPG Tanjabtim yang Dikuasai Oleh Ahin Cs

Gudang pupuk PT MPG (doc/yayasanpribumi)
Gudang pupuk PT MPG (doc/yayasanpribumi)

Metodologi perhitungan dilakukan dengan mengalikan luas kawasan (674 hektare hutan produksi dan lahan lainnya yang dikelola secar illegal dengan tarif PBB tahunan, ditambah estimasi volume kayu yang terambil kurun waktu 15 tahun dengan rata-rata 100–150 meter kubik per hektare. Nilai jual kayu kemudian diproyeksikan dengan PPN 10 persen, sehingga menghasilkan total indikasi pengemplangan pajak di angka ratusan miliar.

Fakta ini semakin menguatkan indikasi bahwa praktik penguasaan lahan hutan produksi di Tanjabtim oleh PT MPG bukan sekadar masalah tata kelola kehutanan, tetapi juga kejahatan fiskal yang merugikan negara. Sejak 2005 hingga kini, tidak ditemukan catatan jelas mengenai pembayaran pajak dan pungutan oleh perusahaan yang dikaitkan dengan Ahin Cs tersebut di Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

PRI Bumi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga aparat daerah, untuk segera melakukan audit menyeluruh. Audit itu harus meliputi verifikasi batas kawasan hutan produksi, legalitas izin pengelolaan, volume kayu dan hasil perkebunan yang diproduksi, serta rekonsiliasi pembayaran pajak dan pungutan negara.

Selain itu, PRI Bumi juga merekomendasikan penggunaan citra satelit multitemporal untuk memeriksa aktivitas alih fungsi hutan sejak 2005. Data ini diharapkan bisa menjadi bukti kuat dalam menelusuri potensi pengemplangan pajak dan dugaan tindak pidana kehutanan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ahin Cs belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengemplangan pajak ini. Vojnews.id masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

Pos terkait