“Apa yang didapat Pemkot, jadikan sekarang lahan tidur (tidak berpungsi). kalau perlu Pemkot mengambil alih itu jadikan tempat UMKM,” ujar Ketua KAD Provinsi Jambi itu.
Namun, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) saat ini tengah diagunkan ke PT Bank Sinarmas senilai Rp247 miliar, dengan tenor pinjaman 10 tahun sejak 17 Februari 2016 hingga 16 Februari 2026. Ironisnya lagi, kredit tersebut kini berstatus macet dan telah masuk dalam kategori kolektibilitas lima, atau status terburuk dalam perbankan.
Nasroel berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara tuntas adanya dugaan kejanggalan dalam proyek JCC tersebut.
“Memang aparat hukum harus turun,” pungkasnya.
Sebelumnya terdapat sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dimintai keterangan yakni, Sekda A. Ridwan, Asisten l Fahmi, Kabag Hukum Gempa Awal Jon, Kepala DPMPTSP Yon Heri, dan Kepala BPKAD Husni.
Sementara itu, mantan Walikota Jambi Syarif Fasha dan eks Kadis DPMPTSP Mukthar belum dipanggil oleh pihak Kejari.
” Belum dilakukan pemanggilan, karena kita periksa dari bawahan dulu untuk menggali informasi terkait dokumen yang telah diteken,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono selaku Jaksa Penyidik kepada vojnews.id.