Pemprov Jambi Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Selengkapnya Disini

Dalam program ini, Pemprov Jambi memberikan sejumlah insentif berupa Diskon tunggakan pokok PKB, Diskon pokok PKB bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo: roda dua (R2) sebesar 5% dan roda empat (R4) sebesar 2,5%, Pembebasan denda PKB, Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan momen ini sebaik mungkin, mengingat kebijakan pemutihan hanya berlaku hingga 22 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya program ini, diharapkan penerimaan pajak daerah meningkat sekaligus memberikan ruang bernapas bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Pos terkait