VOJNEWS.ID – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi untuk melunasi kewajiban dengan berbagai keringanan yang diberikan.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan.
Dalam program ini, Pemprov Jambi memberikan sejumlah insentif berupa Diskon tunggakan pokok PKB, Diskon pokok PKB bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo: roda dua (R2) sebesar 5% dan roda empat (R4) sebesar 2,5%, Pembebasan denda PKB, Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemprov Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan momen ini sebaik mungkin, mengingat kebijakan pemutihan hanya berlaku hingga 22 Desember 2025.
Dengan adanya program ini, diharapkan penerimaan pajak daerah meningkat sekaligus memberikan ruang bernapas bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

