VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus mencari sumber pendapatan baru untuk memperkuat kas daerah. Salah satu langkah strategis yang kini digenjot adalah penerapan pungutan pajak alat berat, yang ditargetkan mampu menyumbang hingga Rp100 miliar pada akhir tahun 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan anggaran.
“Salah satunya itu pajak alat berat, kita sudah mendorong untuk kita realisasikan pendapatannya di akhir tahun ini dan untuk tahun berikutnya,” kata Sekda Sudirman, Selada (7/10/2025).
Pungutan pajak tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penarikan Pajak Alat Berat yang resmi berlaku sejak 1 Oktober 2025.
Dengan regulasi ini, petugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi mulai melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan untuk memastikan proses penarikan pajak berjalan sesuai ketentuan.