“Pembayaran paling lambat dilakukan hingga Oktober 2025. Jika dalam batas waktu tersebut tidak juga dilunasi, kami akan kembali mengajukan gugatan,” ujarnya.
Kuasa hukum Ritas, Buana Bayu, membenarkan bahwa Partai Demokrat telah mencabut gugatannya. Namun, ia tidak merinci alasan pencabutan tersebut. “Kami sebagai pihak tergugat hanya menerima saja,” katanya.
Sebelumnya, Partai Demokrat melayangkan gugatan dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb yang turut menyeret sejumlah pihak, antara lain Ritas Mairiyanto, PT Tower dan Infrastruktur Tbk, Hermawan Budisusilo selaku Head of Asset Sustainability Division PT Tower, serta Roy Homonangan Aritonang R.