3. Perluasan Penggunaan Dana Jaminan;
4. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan;
5. Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024.
OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia.