VOJNEWS.ID – Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) sekaligus Pengamat Politik Jambi, Nasroel Yasir, mengkritik proyek pembangunan gedung baru Bank 9 Jambi yang terletak di Jalan Raden Mattaher, tepat di samping Gedung Putro Retno, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Menurutnya, proyek tersebut sudah bermasalah secara hukum karena status lahan yang digunakan belum memiliki sertifikat atas nama pemerintah Kota Jambi.
Pernyataan Nasroel merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, yang menyebutkan diduga bahwa tanah tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Sekretariat Daerah. Namun hingga kini, lahan tersebut masih belum bersertifikat dan tercatat sebagai milik lama sejak 2018.
“Kalau sekarang sudah cacat karena tanah itu sertifikat nya belum ada,” tegas Nasroel Yasir, Selasa (1/7/2025).
Laporan BPK juga mengungkap bahwa proses pengalihan status lahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Hak Pakai (HP) masih belum rampung. Hambatannya antara lain belum dipenuhinya syarat administrasi, seperti surat pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan.