Nasroel Yasir Kritik Pedas Sekda Ridwan Lalai Kelola Aset Bank 9 Jambi

Nasroel Yasir Ketua KAD Jambi
Ketua KAD Jambi Nasroel Yasir | Doc

VOJNEWS.ID, JAMBISekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan dinilai lalai  dalam mengelola aset Gedung Bank 9 Jambi mendapat kritikan Pedas. Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, Nasroel Yasir, menilai lemahnya pengawasan oleh Sekda menjadi faktor utama terjadinya kerugian negara hingga Rp2,27 miliar.

Insiden pencurian yang terjadi di area gedung Bank 9 Jambi, disebut menjadi bukti kegagalan Sekda dalam menjaga aset strategis milik Pemkot Jambi tersebut. Nasroel menegaskan seharusnya ada penjagaan rutin melalui Satpol PP yang ditugaskan mengamankan aset daerah.

Bacaan Lainnya

“Pemkot punya perangkat seperti Satpol PP untuk menjaga asetnya. Karena tidak dijalankan oleh Sekda, akhirnya terjadi pencurian-pencurian,” kata Nasroel, Senin (30/6/2025) kepada vojnews.id.

Baca Juga  :Laporan Terbaru, BPK Kecam Sekda Kota Jambi A Ridwan Gagal Kelola Aset Bank 9 Jambi

Menurut Nasroel, kelalaian Sekda A. Ridwan bukan hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga mencoreng tata kelola aset di lingkup Pemkot Jambi. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan kelalaian tersebut.

“Kalau perlu aparat hukum menelusuri kejadian ini. Jangan sampai publik dirugikan terus-menerus,” ujarnya.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024 memperkuat kritik tersebut. BPK menyatakan pengawasan aset Bank 9 Jambi tidak memadai dan menyebabkan kerugian negara.

Gedung Bank 9 Jambi tercatat bernilai lebih dari Rp10 miliar berdasarkan Keputusan Kepala Daerah Nomor 406 Tahun 2024. Namun, rencana penyerahan kembali gedung kepada pihak Bank 9 Jambi terhambat lantaran revisi Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 belum disahkan hingga saat ini.

Lebih Lengkap : BPK Temukan Sertifikat Gedung Bank 9 Jambi Belum Diurus, Sekda Dinilai Tidak Profesional

Hingga berita ini diterbitkan, Sekda A. Ridwan belum memberikan klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat maupun kunjungan langsung ke kantornya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat pengguna barang daerah memiliki kewajiban untuk memelihara dan mempertanggungjawabkan barang milik negara atau daerah di bawah kendalinya. Jika terbukti menimbulkan kerugian negara secara sistematis, kelalaian tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Publik pun berharap Pemkot Jambi segera membenahi pola pengelolaan aset, termasuk memperkuat sistem pengawasan dan menerapkan prosedur keamanan yang lebih ketat. Upaya transparansi juga diusulkan dengan melibatkan lembaga independen atau membuka audit secara terbuka agar akuntabilitas benar-benar terjaga.

Untuk diketahui, masyarakat dapat mempelajari standar pengelolaan aset pemerintah sesuai pedoman BPK RI melalui situs resminya di bpk.go.id, guna ikut serta mengawasi aset milik daerah secara aktif.

Pos terkait