Muktar dan Mantan Walikota Jambi Sy Fasha Belum Dipanggil, Ini Penjelasan Kejari Jambi

VOJNEWS.ID – Proses penyelidikan kejaksaan negeri Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait Gagalnya Jambi City Center (JCC). Sedikitnya ada sebanyak, 12 orang diperiksa baik dari Pemkot Jambi maupun pihak Perusahaaan PT Bliss Properti Indonesia dan PT Bank Sinarmas.

” Saat ini kita tahap penyelidikan dan telah memanggil dari dari pihak Pemkot dan perusaan pengelola serta pihak Bank,” sebut Kasi Pidsus Kejari Jambi Sumarsono selalu Jaksa Penyidik kepada vojnews.id, Senin (16/06/2025).

Bacaan Lainnya

Ia membeberkan, prosesnya sedang mendalami dokumen surat-surat persetujuan dan perjanjian yang juga banyak beredar, dan itu perlu didalami mengingat dokumen itu dapa menjadi informasi dalam penyelidikan.

Saat ditanya dari 12 orang yang dipanggil dimintai keterangan. Mulai Sekda Kota Jambi A Ridwan, Asisten I Fahmi, Kabag Hukum Gempa Awal Jon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yon Heri. Sedangkan Mantan Plt Kadis DPMPTSP Mukhar yang meneken adendum pada tahun 2016 belum dipanggil. Bahkan Mantan Walikota Jambi Syarif Fasha yang memberikan izin pada tanggal 22 Februari 2016 mengagumkan SHGB ke Bank Sinarmas juga belum dipanggil.

” Belum dilakukan pemanggilan, karena kita periksa dari bawahan dulu untuk menggali informasi terkait dokumen yang telah diteken,” ujarnya.

Sumarsono menyebutkan, pihak dari PT BPI sudah kita panggil sedangkan Bank Sinarmas yang berada di Jambi juga telah dilakukan pemeriksaann. Namun hanya saja Bank Sinarmas di Jambi tidak bisa memberikan keterangan detail. ” Karenan ini lansung ke Bank Sinarmas pusat,” cetusnya

Sebelumnya diberitakan Vojnews.id bahwa gagalnya pembangunan JCC dari hasil investigasi dan temuan BPK menunjukkan bahwa hingga tahun 2019, proyek belum juga rampung. Bahkan menurut dokumen, progres fisik bangunan hanya mencapai sekitar 67.78 % dan belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

BPK mengungkap bahwa addendum kerja sama yang semestinya ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha melanggar ketentuan Permendagri No. 19 Tahun 2016, yang mewajibkan kepala daerah menjadi pihak penandatangan resmi kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Akibatnya, secara hukum, addendum tersebut dianggap tidak sah. “Hal ini menjadi bukti lemahnya pengendalian internal Pemkot dalam proses pemanfaatan aset daerah,” tulis BPK dalam laporannya.

Dalam laporan tersebut, BPK juga menyayangkan bahwa Pemkot Jambi tidak menunjuk instansi teknis yang memiliki kapasitas dalam menilai progres pekerjaan konstruksi. Sebagian besar evaluasi dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tidak memiliki keahlian teknis konstruksi. Akibatnya, keterlambatan pekerjaan tidak disanksi, dan tidak ada pengukuran volume serta nilai fisik pembangunan yang akurat.

Selain itu, PT BPI yang menjaminkan HGB yang telah dibangunkan ke PT Bank Sinarmas dengan nilai Rp. 247 Milyar dengan jangka waktu 10 tahun sejaka 16 Februari 2016. Namun sayangnya,pinjaman PT BPI tersebut telah mencapai status kolektibilias kategori 5 dengan status kredit macet.

Pos terkait