VOJNEWS.ID – Belasan mobil angkutan batubara masih melewati jalur darat, walaupun pemerintah provinsi (Pemprov) sudah mengeluarkan surat larangan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 per tanggal 2 Januari 2024.
Berdasarkan pantauan vojnews.id pada Kamis (9/1/2025) dini hari, tampak belasan kendaraan roda empat bermuatan batubara tersebut melintasi jalan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Jambi.
Diketahui, para sopir kendaraan yang mengangkut batubara lewat jalur darat ini menuju TUKS di pelabuhan talang duku, Kabupaten Muaro Jambi.