MK Putuskan PSU di 21 TPS Pilkada Bungo

Mahkamah Konstitusi putuskan PSU di 21 TPS Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi
Mahkamah Konstitusi putuskan PSU di 21 TPS Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi

VOJNEWS.ID – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025, sebanyaknya 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Keputusan ini berkaitan dengan beberapa TPS ynag dinilai tidak memenuhi syarat selama proses pemungutan suara berlangsung pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Namun, hingga saat ini vojnews.id.belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan jadwal pelaksanaan PSU di Kabupaten Bungo.

Berikut adalah 21 TPS yang akan menggelar PSU di Kabupaten Bungo.

TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo

TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo

TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo

TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin ll Pelayang, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bungo

TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bungo

TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo

TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo

TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo

TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo

Pos terkait