Ia menambahkan, reformasi hukum melalui UU Cipta Kerja semakin mempermudah langkah investasi melalui penyederhanaan perizinan.
Penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko merupakan bukti nyata upaya pemerintah memangkas birokrasi, memastikan proses investasi dapat berjalan secara efisien dan berkelanjutan. Selain itu, investasi juga diselenggarakan berdasarkan asas perlakuan yang sama tanpa membedakan asal negara investor, menciptakan iklim usaha yang adil.
Lebih lanjut, Asyari Syafii menekankan bahwa tujuan investasi, khususnya di sektor infrastruktur seperti pembangunan jalan khusus minerba, tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Undang-Undang Investasi secara eksplisit menyatakan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” tegasnya.






