Mediasi Pemkot dan Pemprov Berhasil, Investasi PT. SAS Jambi Kini Di bawah Payung Hukum Kuat

Ketua DPD Himpunan Pengusaha Swasta Indonesia (HIPSI) Jambi, Dr. Asari Syafii, M.H
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Swasta Indonesia (HIPSI) Jambi, Dr. Asari Syafii, M.H

VOJNEWS.ID – Permasalahan investasi pembangunan Jalan Khusus Minerba PT. SAS di Jambi yang sempat menimbulkan dinamika di tengah masyarakat diduga terdampak, kini telah memasuki babak baru setelah dilakukan mediasi intensif oleh Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jambi bersama pihak-pihak terkait.

Mediasi ini dinilai bukan hanya menyelesaikan masalah di lapangan, tetapi juga mengukuhkan bahwa investasi tersebut berjalan di atas fondasi hukum yang kokoh, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Bacaan Lainnya

Ketua DPD Himpunan Pengusaha Swasta Indonesia (HIPSI) Jambi, Dr. Asari Syafii, M.H., menyoroti bahwa kerangka hukum investasi nasional, yang menjadi landasan proyek ini, secara eksplisit menjamin kelangsungan usaha demi menjamin kemanfaatan bagi publik.

“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki mandat untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha bagi setiap penanaman modal. Ini adalah landasan utama yang memberikan perlindungan dan kejelasan bagi investor, baik domestik maupun asing, untuk menjalankan operasionalnya,” ujar Asari Syafii

Pos terkait