Laporan Terhadap Jurnalis Soal Berita Dewan Batanghari Dinilai Salah Alamat, Advokat: Ini Bukan Pidana!

Heriyanto, S.H., C.L.A,
Heriyanto, S.H., C.L.A,

VOJNEWS.ID, JAMBI – Karya jurnalistik yang dihasilkan melalui peliputan di lapangan, termasuk informasi seputar pendidikan, budaya, hingga persoalan hukum, tidak dapat serta merta dijerat pidana. Hal ini merespons pelaporan terhadap media daring lmp-inews.com oleh Ilhamsyah, anggota DPRD Kabupaten Batanghari ke Polda Jambi.

Ilhamsyah, melalui kuasa hukumnya, melaporkan pemberitaan berjudul “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi Dimulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, yang terbit pada Jumat, 11 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Menanggapi laporan itu, Heriyanto, S.H., C.L.A, yang merupakan kuasa hukum dari pihak media menyatakan bahwa langkah hukum tersebut tidak tepat. Ia menilai tidak ada upaya konfirmasi dari pelapor sebelum menempuh jalur hukum.

“Klien kami bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Di lapangan, tim kami mendapatkan fakta-fakta terkait proses angkat sita aset, bahkan kehadiran pengacara dan pihak pengadilan turut menjadi bukti kuat bahwa ini adalah persoalan hukum terbuka,” ujar Heriyanto, Minggu (20/7).

Ia menambahkan, dirinya juga merupakan kuasa hukum Ilhamsyah dalam perkara lain. Namun menurutnya, dalam konteks ini, langkah pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik belum memenuhi unsur hukum yang tepat.

Pos terkait