Dari hasil pemeriksaan tersebut, Saiful menjelaskan bahwa ditemukan adanya dugaan amaldministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh terlapor yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjabbar. Hal ini dikarenakan tidak adanya layanan adminduk yang tersedia di Kantor Kecamatan Renah Mendaluh dan menyulitkan masyarakat memperoleh layanan.
“Sudah 10 tahun tidak ada layanan adminduk di kantor kecamatan. Masyarakat harus jauh-jauh berurusan ke Kuala Tungkal dan terpaksa menggunakan calo yang berbiaya mahal,” ujar Saiful.
Lebih lanjut, alasan terkait penghentian layanan adminduk di kecamatan tersebut karena keterbatasan fasilitas pendukung. Masyarakat pun harus menempuh jalan sekitar enam jam atau mengurus melalui calo.
Dari hasil temuan tersebut, Ombudsman Jambi telah merumuskan tindakan korektif yang akan disampaikan ke Pemkab Tanjabbar. Tindakan korektif tersebut antara lain meminta Disdukcapil untuk segera membuka pelayanan di kecamatan tersebut, mengaktifkan kembali layanan adminduk di Kantor Camat Renah Mendaluh, meminta pengusulan untuk pengadaan sarana adminduk di Kecamatan Renah Mendaluh, serta melakukan pengawasan untuk mencegah praktik percaloan yang merugikan masyarakat.






