Fakta ini tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi dasar pertanyaan mengenai validitas surat keterangan sakit tersebut.
“Seharusnya ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait, karena ketidaksesuaian ini berpotensi menghambat jalannya proses hukum,” tegas Frandy dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan, jika terbukti Herman Trisna dalam kondisi sehat saat surat sakit diterbitkan, maka dokter yang mengeluarkan surat tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
Sebaliknya, jika benar Herman sedang sakit namun tetap diperiksa oleh aparat, maka perlu dipertanyakan profesionalisme pihak penegak hukum dalam menangani perkara.
Atas dasar itu, Frandy dan tim resmi melayangkan somasi kepada pihak RS Abdi Waluyo dan dokter yang bersangkutan.