VOJNEWS.ID -Tim kuasa hukum Daniel Candra Layangkan somasi Rumah Sakit Abdi Waluyo yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terkait memo keterangan sakit atas nama Herman Trisna.
Somasi dengan no surat 21/SK/PRANATA/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025 ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas dugaan informasi diduga tidak konsisten, yang dinilai berpotensi mempengaruhi jalannya proses hukum.
Frandy Septior Nababan, S.H., selaku kuasa hukum Deniel Candra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terkait penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/X/2023/SPKT.DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses tersebut, Herman Trisna disebut tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Memo Keterangan Sakit tertanggal 17 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Erwin Joe, Sp.N dari RS Abdi Waluyo.
Namun, kejanggalan muncul ketika sehari setelah surat tersebut diterbitkan, yakni pada 18 Juli 2024, Herman Trisna ternyata hadir secara langsung dalam pemeriksaan di Polda Jambi dalam kondisi sehat.