sVOJNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I telah mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun data terbaru menunjukkan bahwa upaya ini belum berdampak nyata di Provinsi Jambi.
Dilansir pada laman KPK, bahwa skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov Jambi hanya mencapai 72,37, terendah di antara seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi dan jauh tertinggal dari rata-rata nasional 82,06.
Penurunan ini diperparah oleh merosotnya nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 71,45 pada 2023 menjadi 65,36 pada 2024, yang menempatkan Jambi dalam kategori daerah rawan korupsi.
Plh Deputi Korsup KPK, Edi Suryanto, memberikan peringatan keras bahwa korupsi di pemerintahan daerah tidak lagi bisa ditoleransi.
“Kalau masih berpikir serakah, tinggal tunggu waktunya,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta (14/05/2025).
Masalah paling mencolok tampak lemahnya indikator pengawasan strategis optimalisasi pajak hanya mencapai skor 47, pengadaan barang dan jasa 52, serta pengawasan internal oleh APIP yang berada di angka 75. Ini menunjukkan bahwa celah korupsi di lingkungan Pemprov Jambi masih sangat terbuka dan belum tertutup secara sistematis.
Gubernur Jambi, Al Haris, bahkan secara terbuka mengakui bahwa fungsi APIP di daerahnya lemah dan kerap tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“APIP ini kadang ada tapi seperti tak ada,” ucapnya, mengilustrasikan banyaknya kasus yang langsung menyeret aparat penegak hukum, padahal seharusnya bisa dicegah melalui pengawasan internal.
Ironisnya, KPK kini justru memposisikan diri sebagai mitra atau “teman” pemerintah daerah.