Korupsi Bank Jambi: Bos Columbia Divonis 16 Tahun Penjara

Bos Columbia kasus tindak pidana korupsi Bank Jambi divonis 16 tahun penjara (poto:mjb)
Bos Columbia kasus tindak pidana korupsi Bank Jambi divonis 16 tahun penjara (poto:mjb)

VOJNEWS.ID – Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur Citra Prima Mandiri (Columbia) Leo Darwin, dinyatakan terbukti bersalah.

Atas perbuatannya tersebut, Leo Darwin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Jum’at (14/2/2025).

Bacaan Lainnya

Selain hukum pidana, Leo Darwin dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta, sunsidair 6 bulan kurungan. Anak dari Leo Chandra tersebut juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti kerugian Dharma senilai Rp, 204,8 milliar.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa alams dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun,” kata majelis hakim.

Pos terkait