“Korban akan dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Palembang, dengan catatan segala biaya dalam pengobatan Kualam akan ditanggung oleh pihak BPJS,” ujar Saiful.
“Tinggal lagi kesiapan dari pihak si korban apakah menerima tawaran tersebut,” sambungnya.
Terkait dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh pihak RSUD, menjelaskan bahwa itu persoalan individu antara pasien dengan oknum dokter yang bersangkutan.
“Dengan persoalan ini, saya menghimbau seluruh pasien di Indonesia ini terutama di Provinsi Jambi agar tidak ada melakukan komunikasi di luar pelayanan yang ada di unit kerja sebuah rumah sakit,” ucapnya.
Saat ini, Ombudsman sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak pengawsan pelayanan RSUD Jambi untuk menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang terlibat dalam kasus ini.
“Ini persoalan personal dan profesi dia. Ini sudah kita limpahkan kepada mereka (Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Jambi, dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi, red), nanti hasilnya kita serahkan kepada mereka,” tutur Saiful.
Sebelumnya, kejadian ini menimpa Kualam (Usia 59) Warga Kasang Pudak, Kec Kumpeh Ulu, Kab Muaro Jambi. Menurut keterangannya, kejadian tersebut telah berlangsung pada 3 November 2023 lalu. Akibat dari hal tersebut, saat ini Kualam mengalami lumpuh dan kehilangan harta benda sekaligus pekerjaannya.
Adapun kerugian yang dialami Kualam selama berobat berkisar Rp 80 juta, sedangkan pembelian obat yang diakui oknum dokter spesialis Ortopedi yang dipesan dari negara China, bermerak AK N00006024 DE 12mm.