Nantinya, komisi lll DPRD Provinsi Jambi akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ESDM dan DLH Provinsi Jambi terkait dengan persoalan lubang tambang batubara yang tak direklamasi.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan terkait dengan tambang batubara saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pasca 10 Desember tahun 2020 dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan Provinsi itu sudah ditarik ke pusat. Dengan implementasi Undang-Undang tersebut seluruh kewenangan pertambangan itu ada di pemerintah pusat,” tutupnya.