“Kami minta masalah konsering anggaran, kalau anggaran ini dibebankan kepada APBD Provinsi dan Kabupaten, ini tentu menjadi masalah nasional. Karena selama ini secara regulasi selama tahun 2024, PPPK sudah clear. Tapi, semua daerah bermasalah dengan fiskal,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
“Mudah-mudahan 30 persen Provinsi dan 70 diusahakan pusat, itu sudah clear betul,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwasanya Ketua Komisi ll DPR RI akan meminta segera pemerintah pusat untuk merevisi kembali undang-undang yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembiayaan daerah.
“Kita minta DPR RI mempertimbangkan hal itu. Dari ketua komisi ll menyampaikan bahwa ia akan meminta untuk merevisi undang-undang terkait dengan ASN termasuk pembiayaan di daerah,” pungkasnya.
Adapun tuntutan dari Asosiasi Honorer dalam audiensi ini yaitu, gaji standar UMR, pengangkatan status honorer menjadi PPPK, kemudian PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh waktu, hingga kesetaraan dan keadilan bagi yang sudah memenuhi syarat agar di perhatikan dan menjadi prioritas saat pembukaan PPPK.