VOJNEWS.ID – Ketua dan beberapa anggota dewan komisi lV DPRD Provinsi Jambi, pada beberapa waktu lalu mendampingi Asosiasi Honorer Provinsi Jambi untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan permasalahan tenaga honorer, khususnya yang belum masuk database agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedatangan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi bersama Asosiasi tenaga honorer disambut hangat oleh Ketua komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan menyampaikan bahwasanya pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi telah mengusulkan sebanyak 7.051 tenaga honorer ke pemerintah pusat.
“Dari yang diusulkan oleh pemerintah daerah provinsi Jambi yaitu, BKD. Ada 7.051 kemaren ke Menpan RB, itu diharapkan oleh tenaga honorer kalau bisa tertampung semua,” ujar Samsul Riduan, Senin (3/2/2025) sore.
“Alhamdulillah dari Ketua komisi ll kemarin usulan itu sudah dimasukkan. Dia minta diskresi, dengan Menpan RB,” lanjutnya.
Ia berharap, keseluruhan jumlah ini dapat ditampung secara langsung oleh pemerintah pusat tanpa membebani keuangan daerah.
Lebih lanjut, Samsul Riduan meminta agar pemerintah pusat memberikan bantuan kepada Provinsi Jambi untuk mengatasi semua permasalahan ini.
“Kami minta masalah konsering anggaran, kalau anggaran ini dibebankan kepada APBD Provinsi dan Kabupaten, ini tentu menjadi masalah nasional. Karena selama ini secara regulasi selama tahun 2024, PPPK sudah clear. Tapi, semua daerah bermasalah dengan fiskal,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
“Mudah-mudahan 30 persen Provinsi dan 70 diusahakan pusat, itu sudah clear betul,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwasanya Ketua Komisi ll DPR RI akan meminta segera pemerintah pusat untuk merevisi kembali undang-undang yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembiayaan daerah.
“Kita minta DPR RI mempertimbangkan hal itu. Dari ketua komisi ll menyampaikan bahwa ia akan meminta untuk merevisi undang-undang terkait dengan ASN termasuk pembiayaan di daerah,” pungkasnya.
Adapun tuntutan dari Asosiasi Honorer dalam audiensi ini yaitu, gaji standar UMR, pengangkatan status honorer menjadi PPPK, kemudian PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh waktu, hingga kesetaraan dan keadilan bagi yang sudah memenuhi syarat agar di perhatikan dan menjadi prioritas saat pembukaan PPPK.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.


