VOJNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama anggota Komisi I Muhili Amin, Plt Sekretaris DPRD Edi Fahrizal, mengunjungi Kejaksaan Agung untuk melakukan konsultasi meminta pandangan aspek hukum terkait polemik kawasan zona merah, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, DPRD Kota Jambi mengirimkan surat pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) /Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah untuk menindaklanjuti polemik penetapan zona merah Pertamina di Kawasan Kenali Asam Kota Jambi.
Kedatangan mereka disambut Asmadi SH MH Plt Direktur III pada JAM Bidang Intelijen dan staf intel.
“Surat sudah diterima JAM Intel, dan komunikasi awal ditugaskan kepada saya. Untuk permasalahan ini sudah kami baca dan pelajari. Kami awalnya melihat permasalahan ini dari segi hukum. Tentu outputnya dari pertemuan ini akan kami melaporkan ke Jamintel apa yang kami peroleh, informasi sehingga pandangan kami dan saran kami yang akan menjadi pandangan dari pimpinan,” ujarnya.
Asmadi juga meminta beberapa data atau informasi yang perlu mereka perjelas.
“Dasar Pertamina itu kami belum punya, kemudian dari Kementerian Keuangan terkait zona merah kami juga belum punya. Kemudian berapa banyak SHM yang diduga atau berpotensi berada di lahan yang dikatakan zona merah. Intinya kelengkapan data,” katanya.
“Kami ingin lihat usaha apa dari pihak mana, pendapat dari BPN Kota mungkin garis besarnya ini, DPR RI garis besarnya, supaya untuk melengkapi pengetahuan kami terkait ini. Tentunya juga kami ingin melihat surat dari aset Pertamina,” ujarnya.
Kemas Faried mengatakan, pihaknya akan memberikan data-data yang diminta pihak JAM Intel tersebut.
Usai pertemuan, kepada media Kemas Faried mengatakan, surat yang pihaknya kirim terkait polemik zona merah sudah diterima JAM Intel.
“Intinya mereka akan melakukan pendalaman terhadap informasi dan data yang diberikan. Bahkan, pihak JAM Intel meminta data-data pendukung terkait permasalahan ini,” katanya.
“Kejagung akan berupaya mengumpulkan informasi dan data, aspek hukum dan dampak sosial terkait kepastian hukumnya,” sambungnya.







