Lebih jauh, Kemas Faried menegaskan pentingnya Pemerintah Kota Jambi melakukan pendataan secara menyeluruh dan segera mensertifikasi seluruh aset.
Menurutnya, jika aset yang dikuasai pemerintah tidak dilengkapi dengan legalitas yang kuat, hal ini berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami meminta Pemerintah Kota Jambi untuk segera merapikan terkait dengan inverantisir aset-aset dan harus disertifikasi. Karena ini akan menimbulkan persoalan baru jika aset yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Jambi tidak dilengkapi legalitas sertifikat,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini banyak persoalan aset Pemkot Jambi yang terbengkalai mulai dari Lahan Eks Terminal Simpang Kawat, Gedung Bank 9 Jambi, Gedung SMPN 3, 19 persil tanah hasil pengadaan tahun 2018-2023 belum ada kejelasan sertifikat, dan peralihan tanah PSU. Hal ini berdampak pada keuangan daerah yang tergerus berkisar Rp126,2 Milliar. Angka ini seharusnya dapat meningkatkan ekonomi Kota Jambi lebih maksimal.