Purnama bilang, pihaknya masih menunggu dalam tahap membuat terang.
“Setelah lihat kita kelompokan mana yang dokumennya dikuasi, mana yang peralihan, sampai 4 kuadrat. Baru setelah itu kita akan lihat apa-apa solusinya. Tentu kita kepemilikan masyarakat, dan adanya kepemilikan negara tentu kita harus menggarisbawahi bahwa di situ ada kepemilikan negara. tetapi solusi kedepannya itu yang kita harus carikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Zayadi heran, sebab saat DPRD pada 2005 menyusun perda RTRW, dan terakhir pada 2024 RTRW Kota Jambi untuk 20 tahun ke depan, Pertamina tidak ada menyampaikan sekali bahwa itu aset Pertamina, bahkan diundang khusus membahas RTRW.
“Memang dulu disepakati itu kawasan yang memang hak warga tetap diakui. Makanya kami waktu mengundang Pertamina dan BPN kami pertanyakan dasar hukum azas kepemilikan Pertamina atas lahan itu. Karena, secara logika sederhana BPN juga ketika akan menerbitkan sertifikat, kan ada konfirmasi ke semua pihak termasuk Pertamina. Dari Pertamina Jambi tidak bisa menjawab,” ujarnya.
“Untuk kawasan sudah lama diakui sama seperti yang lain. Kami kaget ketika ada statmen kalau itu zona merah Pertamina. Tapi Pertamina Jambi belum bisa menjelaskan, karena berdasarkan ini SK dari pusat, jadi warga juga belum puas,” sambungnya.
“Memang Pertamina tidak bisa jawab karena itu aset negara bukan Pertamina. Faktanya itu adalah barang milik negara,” jawab Purnama.
Di akhir pertemuan, Kemas Faried selaku perwakilan masyarakat Kota Jambi berharap pemerintah pusat bisa memberikan solusi atas permasalahan warga ini.
“Kami menitipkan harapan yang besar, kepaa pemerintah pusat terutama ini aset negara kalau bisa mencari titik terang karena kasihan warga, BPN sudah terbit tahu-tahunya setatus quo. Kami kami berharap ada solusi ke depan, walaupun menunggu nanti kami akan menjelaskan ke masyarakat,” pungkasnya.
Zayadi juga sebagai kata penutup mengatakan kalau hal ini mencuat karena ada sertifikat yang keluar dan ada yang tertahan. “Ada juga warga yang mulai jual beli, titip agunan, ada semacam klaim dari Pertamina sehingga tidak digunakan,” ujarnya.
Diketahui, indikasi jumlah sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks Pertamina sebanyak 5.506 bidang yang terletak di 7 kelurahan. Rinciannya:
1. Simpang III Sipin ada 74 bidang
2. Mayang Mangurai ada 64 bidang
3. Kenali Asam ada 1.843 bidang
4. Kenali Asam Bawah ada 1.314 bidang
5. Kenali Asam Atas ada 645 bidang
6. Paal Lima ada 918 bidang
7. Suka Karya ada 648 bidang.







