Kejari Merangin Naikkan Status Kasus Mebel Merangin, Potensi Tersangka Lebih dari Satu

ilustrasi.doc
ilustrasi.doc

Dalam dokumen yang diperoleh VOJNEWS, setidaknya 10 perusahaan berbadan hukum CV terlibat sebagai pelaksana proyek. Masing-masing mendapat alokasi berbeda, mulai dari dua hingga puluhan sekolah. Ke-10 CV tersebut yakni: CV AM, CV BMN, CV BP, CV FAR, CV IDM, CV KD, CV MJ, CV PTM, CV RM, dan CV UJ. Dugaan kuat muncul bahwa pemilihan rekanan ini bukan dilakukan secara profesional, melainkan melalui mekanisme “pengaturan” oleh pihak-pihak di dalam Dinas Pendidikan Merangin. Sejumlah sumber menyebut adanya peran “makelar proyek” yang menjadi penghubung antara oknum pejabat Disdik dan rekanan penyedia barang.

Pasca status dinaikkan ke penyidikan, sejumlah pejabat Disdik telah diperiksa. Di antaranya Kabid Pembinaan SD, Riskandi, yang disebut-sebut sebagai salah satu otak pengkondisian proyek. Ia juga diduga kuat memiliki kedekatan dengan beberapa pihak penyedia. Namun hingga berita ini diturunkan, Riskandi belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, nama Plt Kadis Pendidikan Merangin, Hennizor, juga mengemuka. Dalam LHP BPK, Hennizor disebut telah mengarahkan PPK dan PPTK agar pelaksanaan proyek sesuai aturan. Namun, realisasi di lapangan justru sebaliknya. “PPK maupun PPTK tidak melaporkan pelaksanaan pekerjaan sesuai kondisi senyatanya,” demikian kutipan dari hasil audit BPK.

Penyidik Kejari kini mulai membidik siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam skandal ini. Tidak menutup kemungkinan pejabat tinggi di Dinas Pendidikan hingga para pemilik CV akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kepala Kejari Merangin menyatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan dan menunjuk jaksa-jaksa terbaik untuk mendalami perkara ini. “Kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Pos terkait