Kejari Merangin Naikkan Status Kasus Mebel Merangin, Potensi Tersangka Lebih dari Satu

ilustrasi.doc
ilustrasi.doc

VOJNEWS.ID, MERANGIN – Proyek pengadaan mebel senilai miliaran rupiah di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 diduga kuat menjadi ladang korupsi yang sistematis dan terstruktur. Setelah serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini diumumkan usai ekspos internal yang digelar Kamis, 31 Juli 2025. Dalam keterangan resminya, Kejari menyebut telah menemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, proyek pengadaan mebel senilai total Rp 4,6 miliar itu tersebar di 123 Sekolah Dasar Negeri (SDN). Sumber pendanaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dengan rincian masing-masing Rp 1,75 miliar dan Rp 4,58 miliar.

Namun, BPK mencatat adanya penyimpangan serius: banyak pekerjaan yang tidak diselesaikan tetapi pembayaran tetap dilakukan secara penuh. Dalam temuannya, BPK menyatakan terdapat kekurangan volume senilai Rp 248 juta dan ketidakwajaran harga sebesar Rp 1,8 miliar. Artinya, lebih dari Rp 2 miliar anggaran negara diduga raib.

Contohnya, CV IDM yang mengantongi kontrak Rp 1,2 miliar untuk 36 sekolah, hanya mengerjakan sekitar 47 persen dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 564 juta. Kasus serupa terjadi pada CV KD yang hanya menyelesaikan separuh dari kontraknya senilai Rp 995 juta, serta CV PTM yang menyelesaikan pekerjaan tak lebih dari 45 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 436 juta.

Pos terkait