Berdasarkan dokumen yang diperoleh, diketahui bahwa PT BPI bersama Pemerintah Kota Jambi telah menjaminkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Bank Sinarmas dalam perjanjian fasilitas kredit senilai Rp247 miliar, dengan tenor 10 tahun sejak 17 Februari 2016 hingga 16 Februari 2026.
Namun demikian, PT Bank Sinarmas menyatakan bahwa kredit tersebut kini berstatus macet dan telah masuk dalam kategori kolektibilitas lima (terburuk).
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai keterlibatan Pemkot dalam kasus ini. Ia menyarankan agar pertanyaan teknis langsung diarahkan ke pihak terkait.
“Kau tanya sama ini (bersangkutan,red) kalau kami tanggung jawab untuk menyelamatkan aset,” katanya.