Kejari Jambi Segera Usut Keterangan PT BPI dan PT Bank Sinarmas Soal Gagalnya Pembangunan JCC

Proyek mangkrak di tengah pusat Kota Jambi, Jambi City Center
Proyek mangkrak di tengah pusat Kota Jambi, Jambi City Center

VOJNEWS.ID – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Mall Jambi City Center (JCC) terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Proyek pusat perbelanjaan dan hotel yang mangkrak di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu kini tengah menjadi fokus aparat penegak hukum.

Dalam waktu dekat, Kejari Jambi akan memanggil Direktur PT Bliss Properti Indonesia (BPI), selaku pengembang proyek JCC, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Sumarsono, menyebutkan bahwa pemanggilan juga akan dilakukan terhadap pihak PT Bank Sinarmas yang diduga terlibat dalam aspek pendanaan proyek.

“Kita akan panggil dalam waktu dekat ini,” ujar Sumarsono.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, diketahui bahwa PT BPI bersama Pemerintah Kota Jambi telah menjaminkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Bank Sinarmas dalam perjanjian fasilitas kredit senilai Rp247 miliar, dengan tenor 10 tahun sejak 17 Februari 2016 hingga 16 Februari 2026.

Namun demikian, PT Bank Sinarmas menyatakan bahwa kredit tersebut kini berstatus macet dan telah masuk dalam kategori kolektibilitas lima (terburuk).

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai keterlibatan Pemkot dalam kasus ini. Ia menyarankan agar pertanyaan teknis langsung diarahkan ke pihak terkait.

“Kau tanya sama ini (bersangkutan,red) kalau kami tanggung jawab untuk menyelamatkan aset,” katanya.

Pos terkait