VOJNEWS.ID – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batanghari pada Rabu (7/5/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan oleh PKBM Anugrah, yang bersumber dari anggaran negara tahun 2020 hingga 2023.
Plt. Kepala Subseksi I Kejari Batanghari, Azzkya Mursalim, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Selain menyasar kantor Disdikbud, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Nur Asia, Ketua PKBM Anugrah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-1/L.5.11/Fd.2/3/2025 tanggal 21 Maret 2025.
“Penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kantor Disdikbud Batanghari dan rumah tersangka Nur Asia di Desa Kampung Pulau,” ungkap Azzkya dalam keterangan resminya.
Proses ini dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejari Batanghari Nomor: PRIN-553/L.5.11/Fd.2/2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 32/Pen.Pid.B.GLD/2025/PN Mbn.
Azzkya menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengalokasikan dana bantuan pendidikan untuk PKBM selama periode 2019–2023. Namun, berdasarkan penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban dana BOP Kesetaraan oleh PKBM Anugrah.
“Indikasi penyimpangan di antaranya mencakup laporan LPj yang tidak sesuai aturan, adanya daftar peserta didik fiktif, hingga kehadiran tutor yang diduga dimanipulasi,” jelas Azzkya.
Dari hasil penggeledahan, tim Kejari mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan dana BOP Kesetaraan yang akan diajukan untuk penyitaan resmi ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.