VOJNEWS.ID – Kecanduan narkoba kembali memicu aksi kriminal. Seorang pria berinisial MS (28), warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya demi membeli sabu. Ironisnya, motor hasil kejahatannya dijual kepada warga Suku Anak Dalam (SAD).
Aksi terakhir MS terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025. Saat itu, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak mengambil uang hasil penjualan emas. Namun setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Tabir.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku. Setelah hampir dua bulan buron, MS berhasil ditangkap pada 2 Mei 2025 saat bersembunyi di sebuah pondok di area kebun sawit milik warga di Desa Koto Jati, Rantau Panjang.
Kapolsek Tabir, AKP Torang Tua Munthe membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kebun sawit. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku telah menjual motor korban kepada warga SAD seharga Rp2 juta,” jelasnya, Selasa 6 Mei 2025.
Lebih lanjut, MS juga mengakui telah beberapa kali melakukan penggelapan motor dengan modus serupa. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.