Selain itu, Pinto Jayanegara juga melakukan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum di rumah dinas Waka ll DPRD Provinsi Jambi periode Januari – Maret 2024.
Berdasarkan keterangan Taufik, pengadaan makan dan minum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyedia kebutuhan makan minum rumah dinas diarahkan ke penyedia tertentu melalui MbizMarket, dan penyedia menerima fee sebesar 3 persen dari setiap transaksi,” ujarnya.
Wadirkrimsus Polda Jambi itu juga mengungkapkan bahwa Pinto Jayanegara diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan reses pada Februari 2024 lalu, yang dilaksanakan di Kabupaten Merangin dan Sarolangun.
“Pada saat pelaksanaan kegiatan reses, perlengkapan seperti tenda, sound system, dan konsumsi yang seharusnya disediakan menggunakan anggaran reses, justru disediakan oleh desa tempat acara berlangsung. Untuk melengkapi SPJ reses, beberapa kepala desa diminta menandatangani kwitansi kosong,” tukasnya.