VOJNEWS.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wakil Ketua (Waka) ll DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, Pinto Jayanegara, kini naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada (19/2/2025) lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sp. Sidik /05/ll/Res.3.3./2025 Ditreskrimsus Polda Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia pada Jum’at (28/2/2025) di lobi gedung lama Mapolda Jambi.
Ia mengatakan bahwa Pinto Jayanegara melakukan perjalanan dinas ke dalam ataupun luar daerah dengan melibatkan staff dan tenaga ahlinya.
“Dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, diduga ada beberapa perjalanan yang seharusnya diikuti oleh Wakil Ketua ll DPRD Provinsi Jambi. Tetapi justru yang berangkat hanya staf dan tenaga ahlinya saja,” kata Taufik.
“Ada yang betul-betul berangkat dan ada yang tidak berangkat,” tambahnya.