Vojnews.id, Hukrim – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka. AKP Dadang menjadi tersangka setelah menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mulanya menjelaskan AKP Dadang Iskandar akan dijatuhi sanksi pemecatan. Selain itu pelaku juga akan diproses secara pidana.
“Tindakan tegas, dalam minggu diupayakan sudah ada proses PTDH. Selama 7 hari ke depan sudah ada laporan ke pimpinan Polri, harus ada tindakan tegas. Siapapun yang menghalang-halangi tindakan yang mulia ini (akan ditindak),” katanya.
Setelah menembak korban, kata Kapolda, AKP Dadang menyerahkan diri. Setelah diperiksa statusnya pun naik menjadi tersangka.