Operasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pasar, M. Ali. Usai diamankan, NK warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, diminta menandatangani surat pernyataan. Sementara itu, seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ipda Deddy menegaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal,” tegasnya.