VOJNEWS.ID – Seorang pria berinisial NK (40) ditangkap aparat kepolisian saat menjual minuman keras di warung miliknya di kawasan Jalan Raden Mataher, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Kamis (15/5/2025) malam.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Siginjai 2025 yang digelar Polsek Pasar, Polresta Jambi. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolresta Jambi Nomor: ST/56/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 29 April 2025.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang menjual miras di warung miliknya. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu botol Asoka Whisky ukuran 250 ml dan dua botol Ice Land Vodka ukuran 250 ml,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, Jumat (16/5/2025).