VOJNEWS.ID – Pembangunan proyek Jambi City Center (JCC) yang dimulai sejak 2016 di jantung Kota Jambi kini tengah dibidik oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Proyek yang digadang-gadang menjadi pusat perbelanjaan dan komersial ini mangkrak tanpa kejelasan kelanjutan hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi soal batas waktu kerja sama yang telah habis, Wali Kota Jambi Maulana memberikan jawaban singkat. “Ya, nanti akan kita lanjutkan melalui perdata,” ujarnya kepada vojnews.id usai rapat di Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (28/5/2025).
Namun, di balik stagnasi proyek tersebut, muncul fakta baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ternyata telah menjaminkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan bekas Terminal Simpang Kawat ke Bank Sinarmas.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh vojnews.id, sertifikat tersebut dijaminkan oleh Pemkot Jambi dengan menggunakan nama PT Bliss Properti Indonesia, sebagai pengembang proyek JCC.
“Kami menyetujui Hak Guna Bangunan Nomor 25 atas nama PT Bliss Properti Indonesia untuk digunakan sebagai jaminan, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam surat persetujuan tertanggal 22 Februari 2016.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2016, PT Bliss Properti Indonesia mengajukan permohonan kepada Pemkot Jambi untuk mendapatkan persetujuan menjaminkan sertifikat tersebut ke pihak bank.
“Kami berhak untuk menjaminkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 25 atas nama PT Bliss Properti Indonesia (SHGB), dan hal tersebut harus disetujui oleh Pemerintah Kota Jambi,” bunyi surat permohonan tersebut.