Namun demikian, ketika diminta untuk merinci perusahaan mana saja yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, Johansyah menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi.
Fenomena ini menambah sorotan terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan regulasi di sektor tambang, yang selama ini kerap memicu polemik di Jambi.
Publik berharap agar penindakan hukum tidak hanya menyasar sopir atau armada di lapangan, tetapi juga menyentuh korporasi yang berada di balik pelanggaran tersebut.